Selewengkan Pupuk Berubsidi, Pengurus KUD Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 03:05 WIB
loading...
Selewengkan Pupuk Berubsidi,...
Tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi saat akan digiring ke mobil tahanan Kejari Jombang. Foto: iNewsTVMukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Jombang , Jawa Timur ( Jatim ), Sholahudin dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang , Rabu (23/6/2021), karena telah menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi di daerahnya.

Modusnya, pelaku memark-up data jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka digiring keluar oleh petugas menuju Lapas Kelas IIB Jombang.

Baca juga: Blitar Geger, Pasien Asam Lambung Kabur dari RS, Hasil Swab Test Ternyata Positif

Suami salah satu camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran menjelaskan, penahanan terhadap Sholahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. “Tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kiriman pupuk bersubsidi yang masuk ke KUD Sumber Rejeki selalu berlebih lalu kelebihannya tersebut dijual lagi oleh tersangka.

Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri

Selain Sholahudin, sebelumnya kejaksaan juga telah menahan kusairi (55) mantan koordinator petugas penyuluh lapangan kecamatan mojoagung yang terlibat dalam kasus ini. akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga setengah milliar rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Salurkan Pupuk Bersubsidi,...
Salurkan Pupuk Bersubsidi, Ribuan PUD Raih Penghargaan PI Appreciation Day
Terjerat Kasus Hukum,...
Terjerat Kasus Hukum, Warga Binaan Rutan Malendeng Ini Tetap Dapat BLT Kesra
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Revolusi Pupuk Nasional:...
Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia
Rutan Medan Gelar Razia...
Rutan Medan Gelar Razia Gabungan, Sita Senjata Tajam Rakitan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved