Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian
Rabu, 23 Juni 2021 - 16:49 WIB
Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam sebelumnya mengungkapkan, kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara sesama jenis antara MA dan korban Rian. MA merasa sakit hati terhadap korban yang dianggap punya hubungan asmara dengan lelaki lain.
Baca juga:Selain Asmara, Kriminolog Duga Ada Motif Lain Rian Dibunuh Hingga Dibakar
MA bersama 8 rekannya dianggap merencanakan pembunuhan terhadap Rian, pemuda asal Kabupaten Gowa. Mulai dari menjemput korban di rumahnya, dikeroyok di hotel, dianiaya lagi di rumah salah satu tersangka, sampai meregang nyawa. Terakhir membakar mayat korban di Maros.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, juncto pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e. Mereka terancam pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga:Selain Asmara, Kriminolog Duga Ada Motif Lain Rian Dibunuh Hingga Dibakar
MA bersama 8 rekannya dianggap merencanakan pembunuhan terhadap Rian, pemuda asal Kabupaten Gowa. Mulai dari menjemput korban di rumahnya, dikeroyok di hotel, dianiaya lagi di rumah salah satu tersangka, sampai meregang nyawa. Terakhir membakar mayat korban di Maros.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, juncto pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e. Mereka terancam pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
(luq)
Lihat Juga :