Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian
Rabu, 23 Juni 2021 - 16:49 WIB
loading...
D, salah satu dari sembilan tersangka pembunuhan sekaligus membakar jenazah Rian di Kabupaten Maros. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pria berinisial D, buronan kasus pembunuhan terhadap Rian (21) yang mayatnya dibakar di pinggir jalan poros Kabupaten Maros-Bone.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Namun dia belum mau membeberkan kronologis, waktu dan lokasi penangkapan D.
Baca juga:Ada Faktor Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros
"Nanti kita sampaikan kelanjutannya karena tim masih menjemput, iya sudah (ditangkap)," kata Zulpan di kantor Ditpolair Polda Sulsel , Jalan Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (23/6).
Informasi yang dihimpun SINDOnews, pelaku diamankan di pesisir Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan pada Minggu 20 Juni 2021.
D merupakan satu dari sembilan tersangka yang telah ditangkap lebih awal di Makassar dan Bulukumba. Zulpan menerangkan D memiliki peran penting dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
Baca juga:Polisi Amankan 5 Orang Terkait Kasus Mayat Hangus Terbakar di Maros
"Bisa dibilang dominan melakukan kekerasan terhadap korban sampai meninggal dunia di rumah H alias L di Jalan Sungai Limboto. Kemudian D juga yang memberikan saran untuk membuang korban di Sulteng dan membakar mayatnya di Mallawa Maros," jelas Zulpan.
Para tersangka yang kini masih ditahan di Mapolda Sulsel yakni, MA (19), DAS (19), FS (16) dan seorang wanita H (23). Sisanya turut serta dalam penganiayaan, yaitu AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Mereka diamankan bertahap di Makassar dan Bulukumba
Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam sebelumnya mengungkapkan, kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara sesama jenis antara MA dan korban Rian. MA merasa sakit hati terhadap korban yang dianggap punya hubungan asmara dengan lelaki lain.
Baca juga:Selain Asmara, Kriminolog Duga Ada Motif Lain Rian Dibunuh Hingga Dibakar
MA bersama 8 rekannya dianggap merencanakan pembunuhan terhadap Rian, pemuda asal Kabupaten Gowa. Mulai dari menjemput korban di rumahnya, dikeroyok di hotel, dianiaya lagi di rumah salah satu tersangka, sampai meregang nyawa. Terakhir membakar mayat korban di Maros.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, juncto pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e. Mereka terancam pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Namun dia belum mau membeberkan kronologis, waktu dan lokasi penangkapan D.
Baca juga:Ada Faktor Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros
"Nanti kita sampaikan kelanjutannya karena tim masih menjemput, iya sudah (ditangkap)," kata Zulpan di kantor Ditpolair Polda Sulsel , Jalan Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (23/6).
Informasi yang dihimpun SINDOnews, pelaku diamankan di pesisir Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan pada Minggu 20 Juni 2021.
D merupakan satu dari sembilan tersangka yang telah ditangkap lebih awal di Makassar dan Bulukumba. Zulpan menerangkan D memiliki peran penting dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
Baca juga:Polisi Amankan 5 Orang Terkait Kasus Mayat Hangus Terbakar di Maros
"Bisa dibilang dominan melakukan kekerasan terhadap korban sampai meninggal dunia di rumah H alias L di Jalan Sungai Limboto. Kemudian D juga yang memberikan saran untuk membuang korban di Sulteng dan membakar mayatnya di Mallawa Maros," jelas Zulpan.
Para tersangka yang kini masih ditahan di Mapolda Sulsel yakni, MA (19), DAS (19), FS (16) dan seorang wanita H (23). Sisanya turut serta dalam penganiayaan, yaitu AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Mereka diamankan bertahap di Makassar dan Bulukumba
Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam sebelumnya mengungkapkan, kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara sesama jenis antara MA dan korban Rian. MA merasa sakit hati terhadap korban yang dianggap punya hubungan asmara dengan lelaki lain.
Baca juga:Selain Asmara, Kriminolog Duga Ada Motif Lain Rian Dibunuh Hingga Dibakar
MA bersama 8 rekannya dianggap merencanakan pembunuhan terhadap Rian, pemuda asal Kabupaten Gowa. Mulai dari menjemput korban di rumahnya, dikeroyok di hotel, dianiaya lagi di rumah salah satu tersangka, sampai meregang nyawa. Terakhir membakar mayat korban di Maros.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, juncto pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e. Mereka terancam pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
(luq)
Lihat Juga :