Depok Zona Merah Corona, Warga Dilarang Keluar Rumah di Malam Hari
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:38 WIB
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tangerang Naik Dibandingkan Tahun 2020
Sejak semalam jdi Kota Depok sudah dilakukan pengetatan di sejumlah titik perbatasan. Jika ditemukan pelanggaran segera ditindak. “Kita melakukan operasi yustisi, tujuannya mem-back up surat wali kota tentang pengetatan PPKM,” tegasnya.
Semua wilayah menjadi sasaran dalam oeprasi yustisi. Petugas melakukan pemantauan secara gabungan antara Pemkot Depok, TNI-Polri. Pengetatan dilakukan mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
“Itu maksudnya dari jam 21.00-04.00 WIB kita mengurangi kegiatan masyarakat. Itu di dua titik,” tukasnya.
Warga dilaranng keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Jika ada yang nekat melanggar, akan ditindak. “Kita melarang kegiatan masyarakat yang tidak perlu. Kalau tidak urgen ya kita perintahkan kembali. Untuk sanksi ada di Satpol PP, jadi ada teguran. Kalau keterlaluan satu dua kali sampai ke penutupan,” tukasnya.
Sejak semalam jdi Kota Depok sudah dilakukan pengetatan di sejumlah titik perbatasan. Jika ditemukan pelanggaran segera ditindak. “Kita melakukan operasi yustisi, tujuannya mem-back up surat wali kota tentang pengetatan PPKM,” tegasnya.
Semua wilayah menjadi sasaran dalam oeprasi yustisi. Petugas melakukan pemantauan secara gabungan antara Pemkot Depok, TNI-Polri. Pengetatan dilakukan mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
“Itu maksudnya dari jam 21.00-04.00 WIB kita mengurangi kegiatan masyarakat. Itu di dua titik,” tukasnya.
Warga dilaranng keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Jika ada yang nekat melanggar, akan ditindak. “Kita melarang kegiatan masyarakat yang tidak perlu. Kalau tidak urgen ya kita perintahkan kembali. Untuk sanksi ada di Satpol PP, jadi ada teguran. Kalau keterlaluan satu dua kali sampai ke penutupan,” tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :