Bukan Perkara Mudah, Ternyata Begini Syarat Jadi Pilot Drone
Rabu, 23 Juni 2021 - 12:30 WIB
Kendati perorangan, persyaratan yang wajib dilampirkan sama dengan pengurusan dengan kelompok. Sedangkan, pengurusan secara kolektif tak ada batasan kuota minimal maupun maksimal personel. "Umumnya, setiap perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sekitar puluhan orang," katanya, Rabu (23/6/2021).
Dia menambahkan, di Indonesia ini ada 2 jenis, ada reguler atau perorangan dengan mendaftar melalui website SIDOPI. Lalu, bisa juga dari perusahaan secara kolektif. "Misalnya, 1 perusahaan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BJTI) beberapa hari lalu, langsung mensertifikasi 40 orang sesuai kebutuhan korporasi," terangnya.
Hendra menyatakan, pendaftaran sertifikasi tak serta merta hanya untuk kepentingan gaya hidup atau kesenangan semata, namun untuk suatu penunjang profesi atau kebutuhan tertentu. "Memang, ada perusahaan yang melakukan sertifikasi drone sampai pemetaan saja dan ada juga yang butuh sekedar lulus agar bisa mengurus persyaratan di SIDOPI," tuturnya.
Baca juga: Miris! Jadi Korban PHK, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Edarkan Ekstasi di Pil Koplo
Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional juga ditetapkan oleh Presiden sesuai usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Dia menambahkan, di Indonesia ini ada 2 jenis, ada reguler atau perorangan dengan mendaftar melalui website SIDOPI. Lalu, bisa juga dari perusahaan secara kolektif. "Misalnya, 1 perusahaan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BJTI) beberapa hari lalu, langsung mensertifikasi 40 orang sesuai kebutuhan korporasi," terangnya.
Hendra menyatakan, pendaftaran sertifikasi tak serta merta hanya untuk kepentingan gaya hidup atau kesenangan semata, namun untuk suatu penunjang profesi atau kebutuhan tertentu. "Memang, ada perusahaan yang melakukan sertifikasi drone sampai pemetaan saja dan ada juga yang butuh sekedar lulus agar bisa mengurus persyaratan di SIDOPI," tuturnya.
Baca juga: Miris! Jadi Korban PHK, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Edarkan Ekstasi di Pil Koplo
Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional juga ditetapkan oleh Presiden sesuai usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Lihat Juga :