Polisi Ungkap Kronologis Penganiayaan Sopir Truk oleh Pengiring Jenazah di Marunda

Rabu, 23 Juni 2021 - 02:31 WIB
Guruh juga mengungkapkan kelima tersangka yang berhasil berinisial AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21) yang memiliki peran masing masing saat melakukan penganiayaan dan pengrusakan.

Tersangka AJ berperan memukul wajah supir kontainer sebanyak 3 kali dan melempar kaca mobil menggunakan batu. Semetara tersangka KB berperan memukul ke arah wajah korban sebanyak 2 kali.

"Lalu tersangka ME yang bekerja sebagai buruh, melakukan pemukulan dan mengebrak pintu mobil korban. Sedangkan RF si tukang parkir, berperan memukul wajah namun mengenai gigi korban," ucap Guruh. Baca juga: Satgas COVID-19 Kelurahan Ancol Gelar Patroli di Pemukiman Warga Cegah Kerumunan

"Dan ARP berperan memukul kaca mobil menggunakan kayu yang diikat bendera," sambungnya. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!