Polisi Ungkap Kronologis Penganiayaan Sopir Truk oleh Pengiring Jenazah di Marunda

Rabu, 23 Juni 2021 - 02:31 WIB
loading...
Polisi Ungkap Kronologis...
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap sopir truk saat sedang mengantar jenazah di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing pada Jumat (18/6/2021). Foto/MPI/Yohannes Tobin
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap sopir truk saat sedang mengantar jenazah di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing pada Jumat (18/6/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan kronologis kasus penganiayaan pengrusakan bermula saat iring-iringan pengantar jenazah berhadapan dengan supir truk kontainer di TKP. Baca juga: Polisi Ciduk 8 Orang Pengiring Jenazah Perusak Truk Kontainer di Marunda

Menurut Guruh, kasus penganiayaan bermula saat rombongan pengantar jenazah COVID-19 yang berangkat dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan dan berpapasan dengan mobil truk kontainer yang dikemudikan SF (20).

"Rombongan pelaku yang ikut mengantar jenazah langsung marah-marah kepada sopir mobil kontainer tersebut hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap sopir secara bersama sama-sama," ujar Guruh pada Selasa (22/6/2021).

Kesal karena jalannya merasa ditutup oleh sopir truk, para pelaku tak hanya menganiaya sang supir. Tapi juga melakukan pengrusakan truk kontainer hingga membuat kaca mobil mengalami rusak karena lemparan batu.

Guruh juga mengungkapkan kelima tersangka yang berhasil berinisial AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21) yang memiliki peran masing masing saat melakukan penganiayaan dan pengrusakan.

Tersangka AJ berperan memukul wajah supir kontainer sebanyak 3 kali dan melempar kaca mobil menggunakan batu. Semetara tersangka KB berperan memukul ke arah wajah korban sebanyak 2 kali.

"Lalu tersangka ME yang bekerja sebagai buruh, melakukan pemukulan dan mengebrak pintu mobil korban. Sedangkan RF si tukang parkir, berperan memukul wajah namun mengenai gigi korban," ucap Guruh. Baca juga: Satgas COVID-19 Kelurahan Ancol Gelar Patroli di Pemukiman Warga Cegah Kerumunan

"Dan ARP berperan memukul kaca mobil menggunakan kayu yang diikat bendera," sambungnya. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved