Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:16 WIB
Tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen. Selain itu dapat juga dijerat dengan UU tentang Lingkungan Hidup. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen. Selain itu dapat juga dijerat dengan UU tentang Lingkungan Hidup.

Apabila kegiatan tambang ilegal ini membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Ancaman tersebut berlaku bagi pejabat pemberi izin sekaligus perusahaan yang menerima izin. Bacajuga: DPR Minta Kapolri Ungkap Sindikat Tambang Bodong di Kalimantan Selatan



“Ada izin palsu tinggal dipidana, polisi bisa menggunakan pasal pemalsuan surat. Penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menggunakan UU tentang perusakan lingkungan,” kata Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi melalui keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (21/6/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada 20 izin tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga bodong. Mantan Bupati Banjar itu, menyampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!