Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid yang Terekam CCTV

Selasa, 22 Juni 2021 - 19:39 WIB
"Pelaku ini juga baru selesai salat, tapi lebih dulu keluar dari masjid. Melihat motor korban yang tidak terkunci leher. Pelaku mendorong motor menjauh dari lokasi," tutur Edhy.

Dia melanjutkan, sampai di rumah kosnya, pelaku mengganti nomor plat motor korban. "Nomor polisi asli DD 5098 CI diganti jadi DP 3878 AV. Kemudian penutup mesin dan kaca spion juga diganti," ungkapnya.

Baca Juga: Polsek Sukarame Bandar Lampung Lumpuhkan Resedivis Curanmor

Atas perbuatannya, SY harus mendekam di tahanan Mapolsek Manggala . "Kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tukas Edhy.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!