23 Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

Selasa, 26 Mei 2020 - 14:45 WIB
Petugas Rutan Kelas IIB Salatiga saat menyerah surat remisi Idul Fitri 1441 H kepada warga binaan. Foto/Dok. Humas Rutan Salatiga
SALATIGA - Sebanyak 23 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Salatiga mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Para warga binaan tersebut ada yang mendapatkan remisi 15 hari, 30 hari, dan 45 hari.

Secara resmi remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang menerima pada 24 Mei 2020. Acara penyerahan surat remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Daniel Kristianto.



Daniel berharap, remisi tersebut bisa memacu semangat para warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang diberlakukan selama berada di rutan walau pun dalam keadaan yang terbatas. Terlebih di tengah masa pandemi COVID-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan.(Baca juga: 808 Napi Lapas Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri )

"Sebagai petugas tentu kita juga berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi," katanya, Selasa (26/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!