Dua Warga Positif, Sragen Tetapkan Status KLB Corona
Senin, 13 April 2020 - 13:42 WIB
SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul dua pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayahnya positif terinfeksi virus corona jenis baru, Covid-19. Hasil positif uji swab kedua PDP baru diterima dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta, Senin (13/4/2020).
"Hari ini kita baru saja mendapatkan kabar hasil tes swab, Senin (13/4/2020). PDP kami (warga Sragen) dua orang hasil tes positif. Dengan hasil dua pasien positif, Kabupaten Sragen menetapkan Kejadian Luar Biasa," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam konferensi pers di aula Sukowati seperti dikutip dari situs resmi Pemkab Sragen, Senin (13/4/2020). Ikut mendampingi Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, Kapolres Sragen AKBP Raphael Cahya Priambodo dan Dandim 0725/Sragen Letkol Kav Lulul Setyanto.
Menurut Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen, dua pasien positif corona masing-masing perempuan (47) dan laki-laki (39). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sragen Kota.
Pasien perempuan memiliki riwayat perjalanan dari Papua. Pada 4 April dia memeriksakan diri ke rumah sakit swasta di Sragen karena menderita batuk dan pilek. Oleh pihak rumah sakit, pasien langsung dirujuk ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen untuk dilakukan isolasi.
"Kita lakukan rapid test pertama hasilnya negatif. Lalu 9 April pasien tersebut menunjukkan kondisi memburuk sehingga kami lakukan rapid test kedua, hasilnya positif. Tanggal 10 April kita rujuk ke RSUD dr Moewardi Solo," kata Yuni.
Sementara, pasien laki-laki diketahui kerap melakukan perjalanan Solo-Sragen (PP). Pada 2 April 2020, dia memeriksakan diri ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro lantarabn sakit batuk dan sesak napas. Oleh dokter, dia langsung dimasukkan ke ruang isolasi.
"Kita lakukan rapid test hasilnya negatif. Kemudian beberapa hari ada perburukan pada gambaran klinis, akhirnya tanggal 7 April kami rujuk ke Rumah Sakit Ketileng (RSUD KRMT Wongsonegoro) Semarang," papar Bupati Yuni.
Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Sragen akan melakukan contact tracking perjalanan kedua pasien positif Covid-19. "Setiap ada kasus konfirmasi COVID-19 harus dilakukan penyelidikan epidemiologi. Penyelidikan ini terdiri dari identifikasi kasus faktor risiko, kontak erat dan pengambilan spesimen di rumah sakit rujukan," tutur Yuni.
Terkait status Sragen KLB Corona, Bupati Yuni berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI Kapolres, lebih tegas menyisir tempat-tempat keramaian. "Tidak lagi bisa ditolerir, keberadaan tempat kumpul-kumpul di tempat-tempat tertentu, seperti restoran, kami akan tekankan kembali hanya boleh melayani untuk yang dibawa pulang," kata Yuni.
Bupati juga berharap masyarakat Sragen tidak panik, tetap waspada serta tabah menghadapi pandemi Covid-19. Warga juga diminta senantiasa melakukan social distancing, tetap di rumah, dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Hari ini kita baru saja mendapatkan kabar hasil tes swab, Senin (13/4/2020). PDP kami (warga Sragen) dua orang hasil tes positif. Dengan hasil dua pasien positif, Kabupaten Sragen menetapkan Kejadian Luar Biasa," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam konferensi pers di aula Sukowati seperti dikutip dari situs resmi Pemkab Sragen, Senin (13/4/2020). Ikut mendampingi Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, Kapolres Sragen AKBP Raphael Cahya Priambodo dan Dandim 0725/Sragen Letkol Kav Lulul Setyanto.
Menurut Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen, dua pasien positif corona masing-masing perempuan (47) dan laki-laki (39). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sragen Kota.
Pasien perempuan memiliki riwayat perjalanan dari Papua. Pada 4 April dia memeriksakan diri ke rumah sakit swasta di Sragen karena menderita batuk dan pilek. Oleh pihak rumah sakit, pasien langsung dirujuk ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen untuk dilakukan isolasi.
"Kita lakukan rapid test pertama hasilnya negatif. Lalu 9 April pasien tersebut menunjukkan kondisi memburuk sehingga kami lakukan rapid test kedua, hasilnya positif. Tanggal 10 April kita rujuk ke RSUD dr Moewardi Solo," kata Yuni.
Sementara, pasien laki-laki diketahui kerap melakukan perjalanan Solo-Sragen (PP). Pada 2 April 2020, dia memeriksakan diri ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro lantarabn sakit batuk dan sesak napas. Oleh dokter, dia langsung dimasukkan ke ruang isolasi.
"Kita lakukan rapid test hasilnya negatif. Kemudian beberapa hari ada perburukan pada gambaran klinis, akhirnya tanggal 7 April kami rujuk ke Rumah Sakit Ketileng (RSUD KRMT Wongsonegoro) Semarang," papar Bupati Yuni.
Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Sragen akan melakukan contact tracking perjalanan kedua pasien positif Covid-19. "Setiap ada kasus konfirmasi COVID-19 harus dilakukan penyelidikan epidemiologi. Penyelidikan ini terdiri dari identifikasi kasus faktor risiko, kontak erat dan pengambilan spesimen di rumah sakit rujukan," tutur Yuni.
Terkait status Sragen KLB Corona, Bupati Yuni berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI Kapolres, lebih tegas menyisir tempat-tempat keramaian. "Tidak lagi bisa ditolerir, keberadaan tempat kumpul-kumpul di tempat-tempat tertentu, seperti restoran, kami akan tekankan kembali hanya boleh melayani untuk yang dibawa pulang," kata Yuni.
Bupati juga berharap masyarakat Sragen tidak panik, tetap waspada serta tabah menghadapi pandemi Covid-19. Warga juga diminta senantiasa melakukan social distancing, tetap di rumah, dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(abd)
tulis komentar anda