Tersinggung Karena Pengaruh Miras, Kepala Desa di Majalengka Aniaya Warga

Selasa, 22 Juni 2021 - 11:03 WIB
ilustrasi
MAJALENGKA - Aksi premanisme dilakukan salah satu Kuwu (kepala desa) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terhadap warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya berinisial US Bin H, pada 5 Juni lalu.

Akibat perbuatannya, kini Kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES alias RH itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 (Lima) tahun enam bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan, tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing. Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul.

Baca juga: Menyedihkan! Ibu Hamil 9 Bulan di Tasikmalaya Meninggal COVID-19, 62 Warga Juga Terpapar

Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing. Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu.

“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” kata Kasat Selasa (22/6/2021)

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN Alias SYR, warga Desa Cipulus Kecamatan Cikijing.

“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas dia.

Baca juga: Akibat Pasien Melonjak, 212 SDM Kesehatan di RSHS Ikut Terpapar COVID-19

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, yang diawali ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Saat kejadian, jelas dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan Organ Tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.

“Para pelaku ditangkap pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas dia.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content