Oknum ASN Lombok Utara Terciduk Transaksi Sabu di Tengah Sawah
Selasa, 22 Juni 2021 - 05:50 WIB
Dari interogasi di lapangan lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga: Wanita Cantik di Makassar Ini Nekat Curi Motor Keluarga Sendiri
Tindak lanjutnya, paman dari AH yang berusia 34 tahun itu langsung ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan, SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya. “Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," ujar dia.
SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.
Bersama ponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Wanita Cantik di Makassar Ini Nekat Curi Motor Keluarga Sendiri
Tindak lanjutnya, paman dari AH yang berusia 34 tahun itu langsung ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan, SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya. “Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," ujar dia.
SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.
Bersama ponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(nic)
Lihat Juga :