Perang Lawan Peredaran Narkoba, Sepekan 72 Pengedar Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Senin, 21 Juni 2021 - 14:24 WIB
Selain itu, lanjut Supriadi, terdapat juga dari Polres Muara Enim dengan sembilan tersangka dari enam Laporan Polisi; Polres OKU Timur sembilan tersangka dari lima Laporan Polisi; Polres Banyuasin tujuh tersangka dari enam Laporan Polisi; Polres OKI tujuh tersangka dari lima Laporan Polisi; dan Polres Lahat dengan tujuh tersangka dari empat Laporan Polisi.

"Kemudian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan enam tersangka dari empat Laporan Polisi; Polres Pagaralam empat tersangka dari empat Laporan Polisi; Polres Prabumulih empat tersangka dari tiga Laporan Polisi; Polres OKU tiga tersangka dari dua Laporan Polisi; Polres PALI dan Muratara masing-masing dengan dua tersangka dari dua Laporan Polisi. Lalu dari Polres Musi Rawas, Polres Empat Lawang dan Polres Ogan Ilir masing-masing dengan satu tersangka dan satu Laporan Polisi," jelasnya.

Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket

Selain menangkap puluhan tersangka kasus narkoba , polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika hasil penangkapan, seperti sabu, ganja, hingga ekstasi. "Untuk barang bukti yang kita amankan yakni sabu seberat 436,79 gram, kemudian ganja 454,38 gram, dan pil ekstasi sebanyak 65 butir," ungkap Supriadi.

Dari total barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka, maka Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan 5.021 jiwa dari bahaya narkoba . "Polres jajaran khususnya wilayah jalur lintas Sumatera, agar Lebih meningkatkan giat razia rutin di jalur lintas pada jam rawan dan kendaraan yang dicurigai, terutama plat nomor kendaraan luar daerah," kata Supriadi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!