Amankan Keputusan Pemerintah, Polda Jawa Timur Siap Kawal Penguatan PPKM Mikro
Senin, 21 Juni 2021 - 14:00 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Pemerintah pusat memutuskan akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai 22 Juni – 5 Juli 2021. Penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Yakni, terkait kegiatan perkantoran atau tempat kerja.
Dari kementerian/lembaga juga telah dibuatkan Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75%. Sementara di zona non merah diatur 50%WFH dan 50% kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes secara ketat.
Baca juga: Siswa Jatim Penyumbang Terbanyak Diterima di PTN Jalur Reguler dan KIP
Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25% kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang. Take away pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya siap mengawal penguatan PPKM Mikro. Ini penting untuk menekan laju penyebaran COVID-19. "Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," katanya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kepung Balai Kota Surabaya, Warga Madura: Kami Capek Tiap Hari Tes Antigen
Dari kementerian/lembaga juga telah dibuatkan Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75%. Sementara di zona non merah diatur 50%WFH dan 50% kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes secara ketat.
Baca juga: Siswa Jatim Penyumbang Terbanyak Diterima di PTN Jalur Reguler dan KIP
Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25% kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang. Take away pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya siap mengawal penguatan PPKM Mikro. Ini penting untuk menekan laju penyebaran COVID-19. "Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," katanya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kepung Balai Kota Surabaya, Warga Madura: Kami Capek Tiap Hari Tes Antigen
Lihat Juga :