Buang Sampah di TPA Antang Perlu Dikenakan Retribusi

Senin, 21 Juni 2021 - 11:15 WIB
Dia melanjutkan, hal ini akan dibenahi. Sampah yang masuk perlu diperiksa. Selain itu seluruh pihak harus dikenakan retribusi jika ingin membuang sampahnya di sana. "Tidak boleh orang luar buang, karena mau dikontrol sampahnya. Itumi yang tidak ada mekanismenya. Itu yang mau diperbaiki, mau diatur," ujarnya.

Sementara anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Mario David mengatakan, pihaknya bakal menggodok regulasi persampahan tersebut tahun ini. Aturannya bakal dirumuskan dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, Khusus dan Usaha.

"Payung hukum harus diperkuat. Saat ini kan hanya perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Lelang Investasi Proyek PLTSa Ditarget Desember 2021
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!