Buang Sampah di TPA Antang Perlu Dikenakan Retribusi
Senin, 21 Juni 2021 - 11:15 WIB
MAKASSAR - Regulasi terkait retribusi pengelolaan persampahan mendesak untuk diterbitkan. Pengelolaannya dinilai masih amburadul. Salah satunya karena penanganannya yang tak jarang masih dikelola oknum pihak ketiga.
Oknum tersebut melayani pemungutan sampah restoran hingga hotel, lalu membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang , tanpa ada setoran retribusi yang masuk ke pemerintah. Kondisi itu dianggap semakin menambah pelik TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala yang sudah melebihi kapasitas.
Hal ini dibenarkan Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto. Menurut dia, semestinya siapapun yang menggunakan TPA sebagai pembuangan, wajib memberikan kontribusi ke daerah dalam bentuk retribusi.
"Jadi pengusaha sampah ternyata mereka yang angkut sampah kemungkinan dari restoran, hotel. Mestinya tidak boleh sembarang buang di TPA," ungkapnya. Bahkan, dikatakan ada sampah dari luar Makassar, namun justru dibuang di TPA Antang.
"Kan ini dari Gowa buang, dari rumah sakit rumah sakit buang, kan tidak bisa sembarang itu di TPA, karena itu fasilitas pemerintah. Kan beberapa kali itu ditemukan patologi seperti potongan kaki orang, kan banyak itu dari rumah sakit kan, limbah B3 itu," papar Danny.
Dia melanjutkan, hal ini akan dibenahi. Sampah yang masuk perlu diperiksa. Selain itu seluruh pihak harus dikenakan retribusi jika ingin membuang sampahnya di sana. "Tidak boleh orang luar buang, karena mau dikontrol sampahnya. Itumi yang tidak ada mekanismenya. Itu yang mau diperbaiki, mau diatur," ujarnya.
Sementara anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Mario David mengatakan, pihaknya bakal menggodok regulasi persampahan tersebut tahun ini. Aturannya bakal dirumuskan dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, Khusus dan Usaha.
"Payung hukum harus diperkuat. Saat ini kan hanya perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," tuturnya.
Oknum tersebut melayani pemungutan sampah restoran hingga hotel, lalu membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang , tanpa ada setoran retribusi yang masuk ke pemerintah. Kondisi itu dianggap semakin menambah pelik TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala yang sudah melebihi kapasitas.
Hal ini dibenarkan Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto. Menurut dia, semestinya siapapun yang menggunakan TPA sebagai pembuangan, wajib memberikan kontribusi ke daerah dalam bentuk retribusi.
"Jadi pengusaha sampah ternyata mereka yang angkut sampah kemungkinan dari restoran, hotel. Mestinya tidak boleh sembarang buang di TPA," ungkapnya. Bahkan, dikatakan ada sampah dari luar Makassar, namun justru dibuang di TPA Antang.
"Kan ini dari Gowa buang, dari rumah sakit rumah sakit buang, kan tidak bisa sembarang itu di TPA, karena itu fasilitas pemerintah. Kan beberapa kali itu ditemukan patologi seperti potongan kaki orang, kan banyak itu dari rumah sakit kan, limbah B3 itu," papar Danny.
Dia melanjutkan, hal ini akan dibenahi. Sampah yang masuk perlu diperiksa. Selain itu seluruh pihak harus dikenakan retribusi jika ingin membuang sampahnya di sana. "Tidak boleh orang luar buang, karena mau dikontrol sampahnya. Itumi yang tidak ada mekanismenya. Itu yang mau diperbaiki, mau diatur," ujarnya.
Sementara anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Mario David mengatakan, pihaknya bakal menggodok regulasi persampahan tersebut tahun ini. Aturannya bakal dirumuskan dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, Khusus dan Usaha.
"Payung hukum harus diperkuat. Saat ini kan hanya perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," tuturnya.
(agn)
tulis komentar anda