Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Habib Rizieq Diminta Tidak Berkerumun
Senin, 21 Juni 2021 - 11:02 WIB
Sebelumnya Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan adanya perwakilan yang mendatangi PN Jakarta Timur untuk memberikan surat terbuka kepada Majelis Hakim. Isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq Shibab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi hukum dan sarat muatan politis.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," ungkapnya. (Baca juga; Replik Penuh Buruk Sangka, Habib Rizieq: JPU Picik dan Naif )
Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi hukum dan sarat muatan politis.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," ungkapnya. (Baca juga; Replik Penuh Buruk Sangka, Habib Rizieq: JPU Picik dan Naif )
(wib)
Lihat Juga :