Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:04 WIB
Bima mengatakan ratusan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP DKI, Dishub DKI, Korlantas Polri. Kemudian Polres Karawang, Kodim 0604 dan Denpom Cijantung. "Petugas akan bersikap tegas kepada para pemudik jika tidak memiliki SIKM kita tolak masuk, " tegasnya.

Menurut Bima kegiatan penyekatan ke arah Jakarta dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Pergub No 47 /2020. Dalam Pergub itu, setiap orang atau kendaraan yang ingin masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta.

"Nanti Satpol PP DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan suratnya. Jika tidak dapat menunjukan surat itu, kendaraan akan kita arahkan keluar dari Tol Karawang untuk bisa kembali ke asalnya," pungkasnya. (Baca juga; 72.000 Lebih Kendaraan Pemudik Diputarbalikkan Petugas di Jawa Barat )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!