Kembali Berulah, Dua Napi Asimilasi Kasus Pencurian Hewan Ternak Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2020 - 10:42 WIB
Modus para pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan umpan makanan yang telah diberi racun. Setelah hewan ternak mati, pelaku kemudian memotong–motong kecil daging hewan ternak (sapi) kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Sementara itu petugas kepolisian masih memburu 3 pelaku lainya yang masih buron. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah mobil Avanza yang di gunakan untuk mengangkut hewan ternak hasil curian. (Baca juga: 12 Warga Raja Ampat Sembuh Corona, Dikembalikan ke Keluarga)



Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian Hewan Ternak dengan ancaman 7 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!