Kembali Berulah, Dua Napi Asimilasi Kasus Pencurian Hewan Ternak Ditangkap
Selasa, 26 Mei 2020 - 10:42 WIB
KONAWE - Dua napi asimilasi kasus pencurian hewan ternak kembali berulah. Keduanya lantas ditangkap di dua lokasi berbeda oleh Timsus Reserse Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2020).
Pelaku tak dapat berkutik setelah Tim Reserse dari Polres Konawe melakukan penggerebekan. Pelaku, Asrin langsung digiring ke Kantor Polres Konawe. (Baca juga: Pelepasan Napi Saat Pandemi COVID-19, Ini Kata Pakar Hukum Ubaya)
Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainya, Iksan yang bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Kota Kendari. Kedua pelaku ini merupakan napi asimilasi yang baru saja keluar pada bulan April lalu dengan kasus serupa.
Modus para pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan umpan makanan yang telah diberi racun. Setelah hewan ternak mati, pelaku kemudian memotong–motong kecil daging hewan ternak (sapi) kemudian dimasukkan ke dalam mobil.
Sementara itu petugas kepolisian masih memburu 3 pelaku lainya yang masih buron. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah mobil Avanza yang di gunakan untuk mengangkut hewan ternak hasil curian. (Baca juga: 12 Warga Raja Ampat Sembuh Corona, Dikembalikan ke Keluarga)
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian Hewan Ternak dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Pelaku tak dapat berkutik setelah Tim Reserse dari Polres Konawe melakukan penggerebekan. Pelaku, Asrin langsung digiring ke Kantor Polres Konawe. (Baca juga: Pelepasan Napi Saat Pandemi COVID-19, Ini Kata Pakar Hukum Ubaya)
Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainya, Iksan yang bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Kota Kendari. Kedua pelaku ini merupakan napi asimilasi yang baru saja keluar pada bulan April lalu dengan kasus serupa.
Modus para pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan umpan makanan yang telah diberi racun. Setelah hewan ternak mati, pelaku kemudian memotong–motong kecil daging hewan ternak (sapi) kemudian dimasukkan ke dalam mobil.
Sementara itu petugas kepolisian masih memburu 3 pelaku lainya yang masih buron. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah mobil Avanza yang di gunakan untuk mengangkut hewan ternak hasil curian. (Baca juga: 12 Warga Raja Ampat Sembuh Corona, Dikembalikan ke Keluarga)
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian Hewan Ternak dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(kri)
tulis komentar anda