Langgar Jam Operasional di Masa Pandemi, Pinky Star Karaoke Cikarang Disegel
Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:18 WIB
Eka menegaskan pemerintah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap agar penyegelan satu THM tersebut, bisa dijadikan peringatan bagi pengelola THM lainnya agar menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. THM tersebut kini dilarang beroperasi hingga 3 Juli 2021 mendatang.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, tempat karaoke dan bar yang disegel tersebut sudah beberapa kali mendapatkan peneguran agar menerapkan protokol Kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan hasilnya petugas melakukan penyegelan.”Kebanyakan konsumen yang datang WNA Korea,” katanya.
Dengan disegelnya tempat tersebut, tempat hiburan ini sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama 14 hari ke depan. Selain itu, tempat hiburan lainnya juga hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.”Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, tempat karaoke dan bar yang disegel tersebut sudah beberapa kali mendapatkan peneguran agar menerapkan protokol Kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan hasilnya petugas melakukan penyegelan.”Kebanyakan konsumen yang datang WNA Korea,” katanya.
Dengan disegelnya tempat tersebut, tempat hiburan ini sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama 14 hari ke depan. Selain itu, tempat hiburan lainnya juga hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.”Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :