Langgar Jam Operasional di Masa Pandemi, Pinky Star Karaoke Cikarang Disegel

Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:18 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional...
Petugas menyengel Pinky Star Karaoke Cikarang karena diduga melanggar protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Petugas 3 pilar dari unsur Pemkab Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Polrestro Bekasi melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Union Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (19/6) malam. Dalam sidak itu, Pinky Star Karaoke disegel karena diduga melanggar protokol kesehatan .

Operasi dipimpin langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan dan Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tri Anggoro Tofan Tri Anggoro. Pantaun di lokasi, petugas gabungan mengelilingi kawasan ruko. Mereka juga mengunjungi minimarket dan beberapa tempat makan untuk mengecek protokol kesehatan.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, terdapat satu tempat hiburan malam yang sering melanggar protokol kesehatan."Kami sudah sering menegur bahkan mengeluarkan surat peringatan, namun pengelola THM tak mengindahkan teguran tersebut. Karena itu kami lakukan penyegelan,” kata Eka pada Sabtu (19/6/2021).

Saat ini, kata dia, kasus temuan Covid-19 di wilayahnya sedang melonjak cukup drastis. Untuk itu, Operasi berupa sanksi penyegelan merupakan salah langkah antisipasi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.”Jadi tempat hiburan kita batasi hingga jam 7 malam, kalau melanggar akan kami sanksi lebih berat,” ujarnya. Baca: Diduga Hendak Nobar, Warga Sawangan Dites Covid-19 dan Hasilnya 2 Reaktif

Eka menegaskan pemerintah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap agar penyegelan satu THM tersebut, bisa dijadikan peringatan bagi pengelola THM lainnya agar menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. THM tersebut kini dilarang beroperasi hingga 3 Juli 2021 mendatang.

Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, tempat karaoke dan bar yang disegel tersebut sudah beberapa kali mendapatkan peneguran agar menerapkan protokol Kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan hasilnya petugas melakukan penyegelan.”Kebanyakan konsumen yang datang WNA Korea,” katanya.

Dengan disegelnya tempat tersebut, tempat hiburan ini sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama 14 hari ke depan. Selain itu, tempat hiburan lainnya juga hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.”Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved