Kasus Covid-19 Melonjak, 3 Pilar Kebon Jeruk Gencarkan Operasi Yustisi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:46 WIB
"Dalam operasi ini kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan buka saat pandemi Covid-19 diantaranya pedagang kaki lima sepanjang depan pasar kedoya serta memberikan sanksi tutup lapak 1x24 jam kepada pedagang Roti bakar pisang bakar dan internet dua sekawan di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat," ungkap Manurung.
Tak hanya kami memberikan edukasi dan teguran, l pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat. Manurung mengatakan dalam operasi yustisi pihaknya tetap mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan.
"Kami akan lakukan kegiatan imbauan-inbauan yang secara persuasif humanis pada masyarakat juga membagikan masker," kata Manurung. Baca juga: Gawat! Angka Covid-19 di Jakarta Hari ini Tembus 4.144 Kasus
Tak hanya kami memberikan edukasi dan teguran, l pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat. Manurung mengatakan dalam operasi yustisi pihaknya tetap mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan.
"Kami akan lakukan kegiatan imbauan-inbauan yang secara persuasif humanis pada masyarakat juga membagikan masker," kata Manurung. Baca juga: Gawat! Angka Covid-19 di Jakarta Hari ini Tembus 4.144 Kasus
(mhd)
Lihat Juga :