Curi Sawit Milik PTPN VI Seberat 1,5 Ton, Pemuda Lima Puluh Kota Diringkus Polisi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:49 WIB
Seorang pemuda di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa buah kelapa sawit hasil curian. Foto/iNews TV/Agung Sulistyo
LIMAPULUH KOTA - Pemuda berinisial DA, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota, setelah kedapatan membawa kelapa sawit hasil curian seberat 1,5 ton.

Baca juga: Usai Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Pulang Pisau Asyik Pesta Miras



Tersangka mencuri kelapa sawit milik PTPN VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dia mengangkut hasil curian itu dengan sebuah truk.

Kasatreskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dilaporkan petugas keamanan perusahaan karena kedapatan membawa 1,5 ton sawit dari area perkebunan menggunakan truk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!