Sambil Gendong Anaknya, Istri Bos Koperasi Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:46 WIB
Dia menambahkan, usai menghajar korban hingga menyebabkan tewas, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, Jambi menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang.
Kemudian, dengan mengendarai kendaraan roda empat, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tebo. Namun dalam perjalanan, di wilayah Sebapo, pelaku membuang senjata api rakitan. “Untuk senjata api, memang tidak sempat digunakan pelaku,” ujar Handres.
Akibat perbuatannya tersebut keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(nic)
tulis komentar anda