Sambil Gendong Anaknya, Istri Bos Koperasi Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Mati

Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:46 WIB
Dalam rekonstruksi yang digelar di Gedung Tri Darma Sakti Polresta Jambi, terlihat tidak ada aksi protes yang Yunita lakukan ataupun pihak keluarga yang datang.

Sementara, ada sebanyak 33 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut dilakukan langsung oleh sepasang suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26), warga Lingkar Selatan, Perumahan Kenali Raya Indah, Paal 10, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.

Baca juga: Geger, Suami di Bengkulu Tak Sengaja Nemu Video Syur Istri dengan Selingkuhan

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, kata dia, pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan. “Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang menyangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetap lah hakim," tukas Handres, Jumat (18/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!