Kememdagri Surati Gubsu Lantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih
Jum'at, 18 Juni 2021 - 12:25 WIB
"Sudah diterima beberapa hari lalu, dan sudah disampaikan ke pimpinan dewan, dan saat ini sedang dibahas di tingkat pimpinan DPRD Pematangsiantar," ujar Eka. Baca juga: Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021
Terpisah pengamat hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr. Riduan Manik berharap dengan adanya surat Kemendagri tersebut sudah menjadi keharusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk mematuhinya, sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang.
Pilkada Pematangsiantar, lanjut dia, merupakan produk Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar merupakan bagian dari produk undang-undang.
"Jika Gubernur patuh terhadap undang-undang, pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar menurut pendapat saya tidak ada lagi hambatannya, apalagi Mendagri melalui Dirjen Otda sudah menyurati. Untuk memproses pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2021-2024," ujar Riduan.
Terpisah pengamat hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr. Riduan Manik berharap dengan adanya surat Kemendagri tersebut sudah menjadi keharusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk mematuhinya, sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang.
Pilkada Pematangsiantar, lanjut dia, merupakan produk Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar merupakan bagian dari produk undang-undang.
"Jika Gubernur patuh terhadap undang-undang, pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar menurut pendapat saya tidak ada lagi hambatannya, apalagi Mendagri melalui Dirjen Otda sudah menyurati. Untuk memproses pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2021-2024," ujar Riduan.
(don)
Lihat Juga :