Kememdagri Surati Gubsu Lantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih

Jum'at, 18 Juni 2021 - 12:25 WIB
loading...
Kememdagri Surati Gubsu...
Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Pilkada 2020, dr.Susanti Dewayani, S.pA.(Sindonews.com/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani menemui titip terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematagsiantar terpilih.

Informasi yang diperoleh, Jumat (18/6/2021), dalam surat Kemendagr i nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik,M.Si, Gubernur Sumatera Utara, dalam point 8 butir (d) diminta segera memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama. Baca juga: Kemendagri Imbau 5 Provinsi dengan Indeks Inovasi Daerah Terendah Berbenah

Kemendagri dalam surat tersebut juga menyebutkan dasar hukum Gubsu memproses pemberhentian wali kota dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah Pilkada serentak 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Sumatera Utara, menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dikonfirmasi mengakui surat Kemendagri terkait proses pemberhentian wali kota dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar sudah diterima pihaknya.

"Sudah diterima beberapa hari lalu, dan sudah disampaikan ke pimpinan dewan, dan saat ini sedang dibahas di tingkat pimpinan DPRD Pematangsiantar," ujar Eka. Baca juga: Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021

Terpisah pengamat hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr. Riduan Manik berharap dengan adanya surat Kemendagri tersebut sudah menjadi keharusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk mematuhinya, sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang.

Pilkada Pematangsiantar, lanjut dia, merupakan produk Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar merupakan bagian dari produk undang-undang.

"Jika Gubernur patuh terhadap undang-undang, pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar menurut pendapat saya tidak ada lagi hambatannya, apalagi Mendagri melalui Dirjen Otda sudah menyurati. Untuk memproses pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2021-2024," ujar Riduan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved