Curi Mesin Perahu, Lelaki Ini Ditangkap di Rumah Mertua

Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:13 WIB
Benar saja, pelaku kedapatan tengah bersembunyi di sebuah kamar yang ditempati seorang ibu dengan anaknya yang masih bayi. Pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap.

Ia pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, apalagi polisi telah lebih dulu mengamankan barang bukti hasil kejahatannya. "Saya memang berpindah-pindah tempat tinggal setelah mencuri itu. Saya mencuri karena butuh uang bayar rental mobil," kata pelaku. Baca juga: Blitar Gempar, Puluhan Laptop Digasak Kawanan Pencuri dalam Semalam

Pelaku bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Pasal 363 tentang pencuri.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!