Curi Mesin Perahu, Lelaki Ini Ditangkap di Rumah Mertua

Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:13 WIB
Pelaku Acong pencuri mesin tempel saat ditangkap Tim gabungan Buser Naga Polres Pangkalpinang dan Polsek Tempilang. (Foto : ist).
PANGKALPINANG - Polisi menangkap seorang pria pelaku pencur i mesin tempel perahu, setelah buron empat bulan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kamar rumah mertuanya, di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (17/6/2021) dini hari.

Pelaku ditangkap tim gabungan Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Polsek Tempilang Bangka Barat. Penangkapan pelaku Samsudin alias Acong (43), cukup sulit karena pelaku berpindah-pindah tempat. Baca juga: Aksinya Mahir Bak di Film-Film, Perampok Mesin ATM di Bekasi Pakai Mesin Las



"Alhamdulillah, setelah buron selama empat bulan pelaku pencuri mesin tempel milik warga Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, berhasil kami tangkap dini hari tadi," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Kamis (17/6/2021).

Saat proses penangkapan, keluarga pelaku yang mengetahui kedatangan polisi sempat mengatakan jika Acong tidak ada di rumah. Namun polisi tak percaya begitu saja dan menggeledah seisi rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!