Covid-19 Kian Mengganas, Ombudsman Desak Pemprov DKI Tarik Rem Darurat

Jum'at, 18 Juni 2021 - 07:33 WIB
Dirinya meminta pengawasan terus diperketat agar kebijakan itu benar diterapkan di perkantoran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

"Tidak hanya perkantoran saja yang harus diawasi tapi juga pusat perbelanjaan atau mal. Selain itu obyek wisata yang sudah dibuka kembali seperti Ragunan, Ancol, dan berbagai obyek wisata lainnya harus dihentikan dahulu pada masa penarikan rem darurat," kata Teguh. Baca juga: Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat

Dia menyebutkan, tindakan Pemprov DKI untuk menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah pasca-lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta sudah tepat dan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud Ristek.

Sekadar diketahui, hingga Kamis 17 Juni 2021 penambahan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 4.144 kasus. Sedangkan pada awal Juni jumlah kasus masih di bawah 2.000 kasus. Baca juga: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Sudah Tarik Rem Darurat PSBB
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!