Perkantoran Zona Merah, Anies: WFH 75 Persen, WFO 25 Persen
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:48 WIB
Aturan tersebut berlaku juga bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan.
Sementara, bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti toko swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Sosialisasikan Vaksin Bukan Kebal Covid-19, Anies Ditanya Netizen Fungsi Vaksin
Lonjakan kasus aktif dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Maka itu, perlu intervensi seluruh pihak sekaligus Pemprov DKI melalui Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.
Sementara, bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti toko swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Sosialisasikan Vaksin Bukan Kebal Covid-19, Anies Ditanya Netizen Fungsi Vaksin
Lonjakan kasus aktif dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Maka itu, perlu intervensi seluruh pihak sekaligus Pemprov DKI melalui Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.
(jon)
Lihat Juga :