Perkantoran Zona Merah, Anies: WFH 75 Persen, WFO 25 Persen

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:48 WIB
loading...
Perkantoran Zona Merah,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19.

Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Anies Beberkan Langkah DKI Lakukan Penanganan Covid-19 Sejak Awal Pandemi

"Zona merah WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Aturan tersebut berlaku juga bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan.

Sementara, bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti toko swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Sosialisasikan Vaksin Bukan Kebal Covid-19, Anies Ditanya Netizen Fungsi Vaksin

Lonjakan kasus aktif dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Maka itu, perlu intervensi seluruh pihak sekaligus Pemprov DKI melalui Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved