Perkantoran Zona Merah, Anies: WFH 75 Persen, WFO 25 Persen
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19.
Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Anies Beberkan Langkah DKI Lakukan Penanganan Covid-19 Sejak Awal Pandemi
"Zona merah WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Anies Beberkan Langkah DKI Lakukan Penanganan Covid-19 Sejak Awal Pandemi
"Zona merah WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Lihat Juga :