Kepergok Rawat Pasien COVID-19 Tanpa Izin, Klinik di Karawang Disegel
Rabu, 16 Juni 2021 - 16:05 WIB
Selama penutupan itu pihaknya akan melakukan sterilisasi klinik untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sedangkan pihak klinik diminta agar mengurus perizinannya ke Dinas Kesehatan. "Kami berharap proses perizinan bisa diurus cepat karena klinik tersebut dibutuhkan merawat masyarakat yang terpapar," katanya.
Budiman mengaku, kecamatan Jayakerta termasuk dalam zona merah. Saat ini tercatat ada 22 warga yang terpapar dan semuanya sedang menjalani perawatan. Kebutuhan akan ruang perawatan pasien COVID-19 sangat mendesak karena jumlah orang yang terpapar cukup tinggi.
"Iya ruang perawatan sangat dibutuhkan saat ini. Makanya kami harapkan klinik ini segera kembali dibuka," katanya.
Budiman mengaku, kecamatan Jayakerta termasuk dalam zona merah. Saat ini tercatat ada 22 warga yang terpapar dan semuanya sedang menjalani perawatan. Kebutuhan akan ruang perawatan pasien COVID-19 sangat mendesak karena jumlah orang yang terpapar cukup tinggi.
"Iya ruang perawatan sangat dibutuhkan saat ini. Makanya kami harapkan klinik ini segera kembali dibuka," katanya.
(shf)
Lihat Juga :