Kepergok Rawat Pasien COVID-19 Tanpa Izin, Klinik di Karawang Disegel

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:05 WIB
Klinik di Desa Jayamakmur, Jayakerta, Karawang, Jawa Barat disegel Karena tidak memiliki izin merawat pasien COVID-19. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
KARAWANG - Satgas COVID-19 menyegel klinik kesehatan di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, Rabu (16/6/21). Klinik tersebut menyediakan fasilitas rawat inap untuk pasien COVID-19 tanpa izin dari Dinas Kesehatan.

Baca juga: Kontak Erat dengan Wali Kota Salatiga, Sejumlah Pejabat Enggan Tes Swab



"Tim Satgas COVID-19 sudah melakukan penyegelan karena klinik tersebut merawat pasien covid-19 tanpa izin. Kami sudah minta agar operasional klinik ditutup selama 5 hari. " kata Camat Jayakerta, Budiman Achmad.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Karawang Siapkan Hotel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!