Kepergok Rawat Pasien COVID-19 Tanpa Izin, Klinik di Karawang Disegel

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:05 WIB
Klinik di Desa Jayamakmur, Jayakerta, Karawang, Jawa Barat disegel Karena tidak memiliki izin merawat pasien COVID-19. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
KARAWANG - Satgas COVID-19 menyegel klinik kesehatan di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, Rabu (16/6/21). Klinik tersebut menyediakan fasilitas rawat inap untuk pasien COVID-19 tanpa izin dari Dinas Kesehatan.

Baca juga: Kontak Erat dengan Wali Kota Salatiga, Sejumlah Pejabat Enggan Tes Swab

"Tim Satgas COVID-19 sudah melakukan penyegelan karena klinik tersebut merawat pasien covid-19 tanpa izin. Kami sudah minta agar operasional klinik ditutup selama 5 hari. " kata Camat Jayakerta, Budiman Achmad.



Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Karawang Siapkan Hotel

Selama penutupan itu pihaknya akan melakukan sterilisasi klinik untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sedangkan pihak klinik diminta agar mengurus perizinannya ke Dinas Kesehatan. "Kami berharap proses perizinan bisa diurus cepat karena klinik tersebut dibutuhkan merawat masyarakat yang terpapar," katanya.

Budiman mengaku, kecamatan Jayakerta termasuk dalam zona merah. Saat ini tercatat ada 22 warga yang terpapar dan semuanya sedang menjalani perawatan. Kebutuhan akan ruang perawatan pasien COVID-19 sangat mendesak karena jumlah orang yang terpapar cukup tinggi.

"Iya ruang perawatan sangat dibutuhkan saat ini. Makanya kami harapkan klinik ini segera kembali dibuka," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content