Berdalih Upah Tak Dibayar, Karyawan ini Nekat Curi Sepeda Bosnya

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:19 WIB
Kapolsek juga menambahkan, bahwa modus tersangka saat melakukan aksinya, yaitu berpura-pura menjadi karyawan. "Setelah mendapat kepercayaan dari korbannya, tersangka melakukan pencurian," ungkapnya lagi.

Kepada sejumlah awak media, Heryanto berdalih nekat mencuri barang milik bosnya, lantaran upahnya belum diberikan. "Upah saya belum dibayar bang, sekitar Rp1 juta lebih," kata tersangka yang berprofesi sebagai pandai besi atau tukang las ini. Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ujicoba PTM di Kota Bandung Dihentikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heryanto kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru. Bahkan, oleh penyidik dia juga dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!