Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster di Tulungagung

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:24 WIB
Dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster WNT dan RA (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
SURABAYA - Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Setidaknya, ada dua tersangka yang diamankan dari perkara ini.

Mereka adalah WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Satunya lagi, RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

"Kedua tersangka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).



Kasus ini terungkap setelah pada Sabtu (12/6/2021), Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha benih lobster. Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sekitar pukul 05.00 WIB petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 buah sterofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen.

Jumlah total keseluruhan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara. Benih lobster itu dibawa oleh tersangka RA dan saksi KORU yang merupakan saudara terlapor. Baca Juga: Sidang Perdana, Edhy Prabowo Dengarkan Pembacaan Dakwaan JPU

Setelah melakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah WNT. Petugas lantas melakukan melakukan penggeledahan di rumah WNT dan mendapati barang bukti.

Petugas lalu mengecek gudang milik WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content