Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster di Tulungagung

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:24 WIB
Dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster WNT dan RA (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
SURABAYA - Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Setidaknya, ada dua tersangka yang diamankan dari perkara ini.

Mereka adalah WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Satunya lagi, RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Baca juga: Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten



"Kedua tersangka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).

Kasus ini terungkap setelah pada Sabtu (12/6/2021), Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha benih lobster. Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!