Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster di Tulungagung

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:24 WIB
Setelah itu, petugas mengamankan barang bukti dan 2 orang yang diduga pelaku penyelundupan tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, sebelum tertangkap, kedua tersangka telah berhasil menjual sebanyak 39.000 benih lobster. Benih lobster di jual di pasaran seharga Rp7.000 per ekor untuk jenis pasir dan jenis mutiara seharga 18.000 per ekor. "Jika ditotal, nilainya sekitar Rp1 miliar," terangnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More