Gelar Istighotsah, Pelaku UMKM dan Petani Tebu di Jatim Harapkan Revisi Permenperin

Senin, 14 Juni 2021 - 19:11 WIB
Di sisi lain, lanjutnya, nasib yang sama juga dialami pelaku UMKM mamin di Jawa Timur yang tidak dapat menjalankan mesin produksinya karena harga gula rafinasi yang mahal. Selama ini, lanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan produksi barang konsumsi, seperti kopi sasetan, cemilan skala kecil dengan bahan baku gula rafinasi yang diambil dari pabrik gula di Jawa Timur.

H. Warsito, petani tebu asal Tuban mengatakan, pemberlakuan Permenperin 03/2021 membuat pelaku UMKM harus menderita karena ongkos produksinya naik berlipat-lipat. Jika ini berlanjut, usaha skala rumahan tersebut akan rugi. Baca juga: Askrindo Kucurkan Dana Kemitraan Rp11,3 Miliar ke 123 Petani Tebu

“Kami berkumpul karena senasib sepenanggungan dari kebijakan kementerian yang kurang peduli dengan nasib rakyat kecil. Sampai dengan saat ini, suara kami belum didengarkan. Karena itu, kami menggelar kegiatan di akar rumput untuk memperjuangkan nasib kami yang selama ini sudah terhimpit,” ujar H. Warsito.

H. Moch Sholeh, perwakilan dari pelaku UMKM mamin di Jawa Timur mengatakan, pihaknya berharap ada solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk nasib UMKM mamin di Jawa Timur. Dalam jangka pendek, seharusnya pemerintah memperbolehkan pabrik gula di Jawa Timur memasok gula rafinasi kepada pelaku UMKM di Jawa Timur.

"Sedangkan dalam jangka panjang, Permenperin 03/2021 harus direvisi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!