Gelar Istighotsah, Pelaku UMKM dan Petani Tebu di Jatim Harapkan Revisi Permenperin

Senin, 14 Juni 2021 - 19:11 WIB
loading...
Gelar Istighotsah, Pelaku...
Istighotsah Pelaku UMKM Makanan Minuman dan Petani Tebu Jawa Timur Menyikapi Permenperin 03/2021. Foto ist
A A A
SURABAYA - Pelaku UMKM Makanan Minuman (mamin) dan petani tebu di Jawa Timur menggelar aksi damai untuk menyuarakan kondisi yang memprihatinkan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No 03 Tahun 2021.

Permenperin tersebut dinilai mengancam keberlangsungan UMKM mamin dan petani tebu di Jawa Timur. Aksi damai yang bertajuk 'Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur' yang dilaksanakan di Jawa Timur, Senin (14/06/2021). Baca juga: Dukung Stok Gula Nasional, Pertamina Salurkan Modal Kerja Rp21,5 Miliar untuk Petani Tebu

Hadir dalam Istighotsah tersebut antara lain KH. Syafruddin Syarif selaku Katib Syuriah PWNU Jawa Timur & Ketua MUI Jatim, Dr. Listyono Santoso selaku Ketua Lakpesdam NU Jawa Timur, Gus Ghufron Achmad Yani selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur, H. Warsito dari Perwakilan Petani Tebu, Tuban dan H. Moch. Sholeh dari Perwakilan Pelaku UMKM, Sidoarjo.

Tidak kurang dari 300 peserta yang mewakili pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, perwakilan dari petani tebu, serta para simpatisan turut hadir dalam acara istighotsah bersama tersebut dalam rangka menyatakan dukungan dan kepedulian terhadap nasib petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Gus Ghufron Achmad Yani mengatakan, keresahan petani tebu saat ini terjadi karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani. Hal tersebut sebagai dampak dari membanjirnya gula rafinasi di pasar. Baca juga: Digerojok Ratusan Triliun, Kepercayaan UMKM kepada Pemerintah Meningkat

Menurutnya, Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar, sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi. "Hasilnya, petani tebu harus gigit jari karena hasil keringatnya tidak dapat dinikmati dan swasembada gula, sebagaimana menjadi amanat undang-undang tidak akan tercapai," kata Gus Ghufron, Senin (14/6/2021).

Di sisi lain, lanjutnya, nasib yang sama juga dialami pelaku UMKM mamin di Jawa Timur yang tidak dapat menjalankan mesin produksinya karena harga gula rafinasi yang mahal. Selama ini, lanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan produksi barang konsumsi, seperti kopi sasetan, cemilan skala kecil dengan bahan baku gula rafinasi yang diambil dari pabrik gula di Jawa Timur.

H. Warsito, petani tebu asal Tuban mengatakan, pemberlakuan Permenperin 03/2021 membuat pelaku UMKM harus menderita karena ongkos produksinya naik berlipat-lipat. Jika ini berlanjut, usaha skala rumahan tersebut akan rugi. Baca juga: Askrindo Kucurkan Dana Kemitraan Rp11,3 Miliar ke 123 Petani Tebu

“Kami berkumpul karena senasib sepenanggungan dari kebijakan kementerian yang kurang peduli dengan nasib rakyat kecil. Sampai dengan saat ini, suara kami belum didengarkan. Karena itu, kami menggelar kegiatan di akar rumput untuk memperjuangkan nasib kami yang selama ini sudah terhimpit,” ujar H. Warsito.

H. Moch Sholeh, perwakilan dari pelaku UMKM mamin di Jawa Timur mengatakan, pihaknya berharap ada solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk nasib UMKM mamin di Jawa Timur. Dalam jangka pendek, seharusnya pemerintah memperbolehkan pabrik gula di Jawa Timur memasok gula rafinasi kepada pelaku UMKM di Jawa Timur.

"Sedangkan dalam jangka panjang, Permenperin 03/2021 harus direvisi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Rekomendasi
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Berita Terkini
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved