Gelar Istighotsah, Pelaku UMKM dan Petani Tebu di Jatim Harapkan Revisi Permenperin

Senin, 14 Juni 2021 - 19:11 WIB
Istighotsah Pelaku UMKM Makanan Minuman dan Petani Tebu Jawa Timur Menyikapi Permenperin 03/2021. Foto ist
SURABAYA - Pelaku UMKM Makanan Minuman (mamin) dan petani tebu di Jawa Timur menggelar aksi damai untuk menyuarakan kondisi yang memprihatinkan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No 03 Tahun 2021.

Permenperin tersebut dinilai mengancam keberlangsungan UMKM mamin dan petani tebu di Jawa Timur. Aksi damai yang bertajuk 'Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur' yang dilaksanakan di Jawa Timur, Senin (14/06/2021).

Hadir dalam Istighotsah tersebut antara lain KH. Syafruddin Syarif selaku Katib Syuriah PWNU Jawa Timur & Ketua MUI Jatim, Dr. Listyono Santoso selaku Ketua Lakpesdam NU Jawa Timur, Gus Ghufron Achmad Yani selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur, H. Warsito dari Perwakilan Petani Tebu, Tuban dan H. Moch. Sholeh dari Perwakilan Pelaku UMKM, Sidoarjo.



Tidak kurang dari 300 peserta yang mewakili pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, perwakilan dari petani tebu, serta para simpatisan turut hadir dalam acara istighotsah bersama tersebut dalam rangka menyatakan dukungan dan kepedulian terhadap nasib petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Gus Ghufron Achmad Yani mengatakan, keresahan petani tebu saat ini terjadi karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani. Hal tersebut sebagai dampak dari membanjirnya gula rafinasi di pasar. Baca juga: Digerojok Ratusan Triliun, Kepercayaan UMKM kepada Pemerintah Meningkat

Menurutnya, Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar, sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi. "Hasilnya, petani tebu harus gigit jari karena hasil keringatnya tidak dapat dinikmati dan swasembada gula, sebagaimana menjadi amanat undang-undang tidak akan tercapai," kata Gus Ghufron, Senin (14/6/2021).

Di sisi lain, lanjutnya, nasib yang sama juga dialami pelaku UMKM mamin di Jawa Timur yang tidak dapat menjalankan mesin produksinya karena harga gula rafinasi yang mahal. Selama ini, lanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan produksi barang konsumsi, seperti kopi sasetan, cemilan skala kecil dengan bahan baku gula rafinasi yang diambil dari pabrik gula di Jawa Timur.

H. Warsito, petani tebu asal Tuban mengatakan, pemberlakuan Permenperin 03/2021 membuat pelaku UMKM harus menderita karena ongkos produksinya naik berlipat-lipat. Jika ini berlanjut, usaha skala rumahan tersebut akan rugi.

“Kami berkumpul karena senasib sepenanggungan dari kebijakan kementerian yang kurang peduli dengan nasib rakyat kecil. Sampai dengan saat ini, suara kami belum didengarkan. Karena itu, kami menggelar kegiatan di akar rumput untuk memperjuangkan nasib kami yang selama ini sudah terhimpit,” ujar H. Warsito.

H. Moch Sholeh, perwakilan dari pelaku UMKM mamin di Jawa Timur mengatakan, pihaknya berharap ada solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk nasib UMKM mamin di Jawa Timur. Dalam jangka pendek, seharusnya pemerintah memperbolehkan pabrik gula di Jawa Timur memasok gula rafinasi kepada pelaku UMKM di Jawa Timur.

"Sedangkan dalam jangka panjang, Permenperin 03/2021 harus direvisi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content