Disnaker Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar THR kepada Pekerja
Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:47 WIB
“Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan THR keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan,” kata dia. Baca: Enam Terdakwa Kasus Tanah di Labuan Bajo Dituntut 8-10 Tahun Penjara.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak. "Pemeriksaan yang dilakukan dinas sudah berdasarkan aturan, termasuk halnya soal THR," sebutnya.
Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR. Pada 2021, THR dinilai lebih kecil dibandingkan 2020. Pekerja menolak penjelasan manajemen soal besaran THR 2021. Sebab, pekerja merasa sudah menyelesaikan kewajiban. Baca Juga: COVID-19 Menggila, Kapasitas Rumah Sakit di Jabar Lampaui Standar WHO.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak. "Pemeriksaan yang dilakukan dinas sudah berdasarkan aturan, termasuk halnya soal THR," sebutnya.
Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR. Pada 2021, THR dinilai lebih kecil dibandingkan 2020. Pekerja menolak penjelasan manajemen soal besaran THR 2021. Sebab, pekerja merasa sudah menyelesaikan kewajiban. Baca Juga: COVID-19 Menggila, Kapasitas Rumah Sakit di Jabar Lampaui Standar WHO.
(nag)
Lihat Juga :