Disnaker Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar THR kepada Pekerja

Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:47 WIB
Kisruh tunjangan hari raya yang melanda PT Haleyora Power ternyata sudah diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Kisruh tunjangan hari raya (THR) yang melanda PT Haleyora Power ternyata sudah diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Dalam dokumen pemeriksaan disimpulkan, pemasok tenaga alih daya PLN tidak melanggar aturan.

Dokumen tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Asep Cucu menunjukkan kesimpulan itu. Dihubungi pada Jumat (11/6/2021), Asep hanya menanyakan sumber yang memberikan dokumen tersebut. Namun, Ia tidak menyangkal isi dokumen.



“Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang meyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali," demikian tertulis di dokumen hasil pemeriksaan itu.

Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan PT Haleyora Power sudah memenuhi kewajiban. Pemeriksaan itu sudah memenuhi ketentuan soal ketenagakerjaan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!