Pilkada Serentak 2020 Diusulkan Tahun Depan, Ini 3 Alasannya

Senin, 25 Mei 2020 - 14:46 WIB
Ketiga, ada pula risiko politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non-petahana, dan turunnya partisipasi pemilih. Singkatnya, lanjut dia, memaksakan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

"Atas pertimbangan tersebut, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat (Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, dan kawan-kawan) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah untuk menetapkan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 2021, paling lambat bulan September," tuturnya.

Koalisi masyarakat sipil itu juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pilkada seyogianya juga memerhatikan unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Jika penyelenggaraan Pilkada tidak dapat memastikan keselamatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih, bijaknya tahapan pilkada ditunda ke 2021.

"Seharusnya kita menyelenggarakan pilkada untuk kepentingan kemanusiaan, yang hak atas keselamatan dan kesehatannya terjamin, bukan sebaliknya," ungkapnya. (Baca juga: Mukhtarudin Nilai Kartu Prakerja Berorientasi kepada Kepentingan Rakyat )

Mereka berpendapat, memaksakan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Di antaranya, terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non petahana, dan turunnya partisipasi pemilih.

"Kami mengajak sahabat semua untuk mendukung dan menandatangani petisi yang ditujukan kepada KPU, DPR dan Pemerintah agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya ke tahun 2021," pungkasnya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More