Industri Mamin Jatim Alami Kesulitan, Permenperin 03/2021 Minta Direvisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:12 WIB
Padahal, lanjut dia, Jawa Timur menyumbang 14 persen lebih untuk ekonomi nasional. Dari 14 persen itu, sektor mamin mengambil peran penting yaitu menyumbang 37,27 persen untuk pendapatan Jatim. Dengan pemberlakuan Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 itu jelas akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi Jatim.

Menurut Ronny, selain mengganggu industri mamin di Jatim, Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menyebutkan agar pabrik gula wajib membina petani tebu selama minimal tiga tahun.

11 pabrik gula tersebut nyatanya tidak menjalankan amanatUU karena tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Kebijakan ini adalah jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula. Baca juga: Bisnis Minuman Kolagen, Perpaduan Kesehatan Tubuh dan Kecantikan Kulit

“Kebijakan ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Karena itu kami minta supaya direvisi,” tutupnya
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!