Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa
Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:24 WIB
Pj Sekda Gowa, Kamsina sekaligus membuka sosialisasi ini mengungkapkan jika Badan Hukum Bumdes ini diperoleh melalui sejumlah tahapan. Diantaranya, pengajuan nama, musyawarah Desa, pendaftaran Bumdes, yang kemudian di verifikasi oleh Kementerian Desa yang dilanjutkan dengan penerusan Data ke Kemenkumham.
Baca Juga: Masyarakat Gowa Diajak Lakukan Pengelolaan Sampah Mandiri
Nantinya, kata dia, status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham.
"Perbup ini sangat bagus karena nantinya Bumdes atau Bumdesma dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah termasuk didalamnya pemerintah desa, dunia usaha, koperasi, Lembaga Non Pemerintah dan lain-lain namun dengan persetujuan melalui musyawarah antar desa atau penasehat yang berwenang," jelas Kamsina.
Baca Juga: Masyarakat Gowa Diajak Lakukan Pengelolaan Sampah Mandiri
Nantinya, kata dia, status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham.
"Perbup ini sangat bagus karena nantinya Bumdes atau Bumdesma dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah termasuk didalamnya pemerintah desa, dunia usaha, koperasi, Lembaga Non Pemerintah dan lain-lain namun dengan persetujuan melalui musyawarah antar desa atau penasehat yang berwenang," jelas Kamsina.
(agn)
Lihat Juga :