Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa

Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:24 WIB
Salah satu yang mengalami perubahan, kata Kadis PMS yakni perubahan struktur dalam Bumdes yang harus dipilih melalui musyawarah desa agar lebih transparan dan terarah. Jika sebelumnya menggunakan ketua, wakil ketua dan bendahara kini menjadi direktur, sekretaris dan bendahara.

Dirinya menjelaskan hal ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kades dan pengurus karena strukturnya mengalami perubahan seperti pengelola yang berkedudukan ketua, wakil, dan bendahara kini berubah nama menjadi direktur, sekretaris, bendahara, dewan penasehat, dan dewan pengawas.

"Ini semua dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa jadi tidak boleh hanya ditunjuk oleh kades," jelas Muhammad Asrul.

Baca Juga: Wakil Bupati Gowa Harap Sinergitas Pemkab dan BPK Sulsel Semakin Baik

Ia berharap dengan dikeluarkannya perbup ini dapat membantu desa mendapatkan pendapatan asli desa agar mampu memberdayakan masyarakat untuk membangun desa itu sendiri.

Bumdes sendiri merupakan badan usaha yang berdiri di desa dimana modal awal dari Bumdes tersebut bersumber dari dana desa sedangkan bumdesma adalah dana bergulir masyarakat dari Eks PNPM atau aset yang dimiliki di lapangan yang dikelompokkan menjadi Bumdes bersama dan berdiri di 17 kecamatan yang memiliki desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!