Ridwan Kamil Sebut Orasi Ilmiah Megawati Penuh Nasihat Mencerahkan

Jum'at, 11 Juni 2021 - 20:18 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menghadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategis Kepada Prof Dr (HC) Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6/2021). Foto/Humas Jabar
BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategis Kepada Prof Dr (HC) Megawati Soekarnoputri di Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kawasan IPSC Sentul, Bogor, Jumat (11/5/2021).

Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 33231/mpk.a/kp.05.00/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap yang memutuskan dan menetapkan dosen tidak tetap bernama Megawati Soekarnoputri.

Menurut Ridwan Kamil, orasi ilmiah Megawati bertema "Kepemimpinan Strategis dalam Masa Krisis" penuh nasihat mencerahkan.



"Sebagai Presiden RI kelima, pengalaman multidimensi Megawati tentu menjadi nasihat terbaik," kata Ridwan Kamil.

Baca juga: Subuh Berjamaah di Sumedang, Ridwan Kamil-Anies Baswedan Bicara Pangan dan Pertanian

Dalam waktu dekat, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun berencana menulis ulang intisari nilai-nilai dan pesan kebangsaan Megawati sebagai bekal bagi generasi baru dalam memaknai kedaulatan bangsa Indonesia.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyampaikan ucapan selamat kepada Megawati atas pencapaian yang diraihnya. Menurut Jokowi, Megawati merupakan pemimpin strategis dalam mendorong tata politik, dan tata pemerintahan di Indonesia.

Bahkan, lanjut Jokowi, keteguhan dan konsistensi Megawati sudah teruji dalam memperjuangkan nasib rakyat kecil, memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat, serta menjaga kedaulatan negara. Sehingga, sosok Presiden kelima itu sangat layak diganjar gelar kehormatan tersebut.

Megawati, tambah Jokowi, telah banyak menelurkan kebijakan dalam kepemimpinan strategis, di antaranya ekonomi kerakyatan, lahirnya UU Sistem Jaminan Nasional, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan UU Antiterorisme, hingga lahirnya UU KPK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content